Gambar dari: Bing

Lex Naturalis : Hukum Alam

Harits Hibatullah
3 min readFeb 20, 2024

Lex naturalis atau hukum alam adalah suatu konsep filosofis yang menyatakan bahwa ada suatu hukum yang melekat pada kodrat manusia dan dapat dipahami oleh akal budi manusia. Hukum alam ini bersifat universal, tidak berubah-ubah, dan mengikat perilaku moral manusia. Hukum alam ini berbeda dengan hukum positif, yaitu hukum yang dibuat oleh manusia melalui lembaga negara atau masyarakat. Hukum alam juga berbeda dengan hukum ilahi, yaitu hukum yang berasal dari wahyu Tuhan.

Konsep hukum alam ini muncul pertama kali dalam filsafat Yunani kuno, terutama oleh Aristoteles, yang menganggap bahwa ada suatu telos atau tujuan akhir bagi setiap makhluk hidup, termasuk manusia. Manusia harus mencapai kebahagiaan atau eudaimonia dengan menggunakan akal budi atau logos untuk mengatur hidupnya sesuai dengan kodratnya. Hukum alam ini kemudian diadaptasi oleh para filsuf Romawi, seperti Cicero, yang menghubungkannya dengan ius naturale, yaitu hak-hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk sosial dan rasional.

Konsep hukum alam ini juga disinggung dalam Alkitab, terutama dalam Kitab Kejadian, yang menyebutkan bahwa manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Tuhan. Hal ini menunjukkan bahwa manusia memiliki martabat dan nilai yang tinggi, serta memiliki kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk. Hukum alam ini juga dihidupkan kembali dan dikembangkan oleh para filsuf Kristen pada Abad Pertengahan, seperti Albertus Magnus dan Thomas Aquinas. Mereka mengajarkan bahwa hukum alam adalah partisipasi manusia dalam hukum abadi atau lex aeterna, yaitu rencana Tuhan tentang aturan semesta alam. Hukum alam ini terdiri dari prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum dan abstrak, serta turunan-turunannya yang bersifat khusus dan konkret. Hukum alam ini dapat dikenali oleh manusia melalui synderesis, yaitu kecenderungan alami untuk melakukan yang baik dan menghindari yang jahat, serta melalui konsiensi, yaitu penilaian praktis tentang tindakan yang baik atau jahat.

Konsep hukum alam ini juga dikembangkan lebih lanjut pada Abad Pencerahan, dengan menggabungkan inspirasi dari hukum Romawi dan teori kontrak sosial. Beberapa tokoh yang terkenal dalam hal ini adalah Hugo Grotius, John Locke, Jean-Jacques Rousseau, dan Immanuel Kant. Mereka menganggap bahwa hukum alam adalah dasar dari hak-hak asasi manusia, yang bersifat inheren, universal, dan tidak dapat dicabut. Hukum alam ini juga menjadi landasan untuk menantang teori hak ilahi raja, dan menjadi alternatif untuk membentuk kontrak sosial, hukum positif, dan pemerintahan. Hukum alam ini juga menjadi komponen dalam beberapa deklarasi penting, seperti Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Contoh konkret dari hukum alam yang terjadi di dunia adalah sebagai berikut:

Hak untuk hidup, yang berarti bahwa setiap manusia memiliki hak untuk mempertahankan hidupnya dan tidak boleh dibunuh secara sewenang-wenang oleh orang lain.
Hak untuk kebebasan, yang berarti bahwa setiap manusia memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan tidak boleh diperbudak atau ditindas oleh orang lain.
Hak untuk keadilan, yang berarti bahwa setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak boleh didiskriminasi atau dieksploitasi oleh orang lain.
Hak untuk kebenaran, yang berarti bahwa setiap manusia memiliki hak untuk mengetahui dan menyatakan kebenaran dan tidak boleh dibohongi atau disensor oleh orang lain.

Tentunya seperti teori hukum yang lain, hukum alam juga memiliki pro dan kontra, untuk argumentasi pihak pro adalah hukum alam memberikan suatu landasan yang kuat dan objektif untuk menentukan nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku bagi semua manusia, tanpa tergantung pada kehendak atau kekuasaan manusia. Hukum alam juga memberikan suatu kriteria untuk menguji dan mengkritik hukum positif, apakah sesuai atau bertentangan dengan kodrat manusia. Hukum alam juga memberikan suatu motivasi untuk manusia berperilaku baik dan bertanggung jawab, karena mereka sadar bahwa mereka harus mematuhi hukum yang berasal dari Tuhan, alam, atau akal budi.

Sedangkan argumentasi dari pihak kontra adalah hukum alam bersifat terlalu abstrak dan ambigu, sehingga sulit untuk diterapkan secara konkret dan konsisten dalam situasi-situasi yang kompleks dan bervariasi. Hukum alam juga bersifat terlalu absolut dan rigid, sehingga tidak dapat mengakomodasi perubahan-perubahan sosial dan budaya yang terjadi seiring dengan perkembangan zaman. Hukum alam juga bersifat terlalu idealis dan utopis, sehingga tidak realistis dan relevan dengan kondisi-kondisi empiris dan pragmatis yang dihadapi oleh manusia.

--

--

Harits Hibatullah
Harits Hibatullah

Written by Harits Hibatullah

Tulisanku murni dari apa yang aku pikirkan.

No responses yet